Rastranews.id, Buol – Setelah hampir satu bulan buron, residivis kasus penganiayaan berinisial AA (28) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Buol.
Pelaku ditangkap, Jumat (19/9/2025) dini hari, di rumah mertuanya di Desa Panimbul, Kecamatan Momunu, Buol, Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menegaskan bahwa AA bukanlah penjahat baru.
“Tersangka AA ini merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat pasal yang sama, yaitu 351 KUHP. Keberhasilannya kami tangkap tidak lepas dari penyelidikan intensif,” tegas AKP Jordan.
Tersangka ditangkap usai nekat menganiaya Farida Umar dalam sebuah percobaan pencurian yang berujung kekerasan.
Peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat (22/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 Wita. AA menyusup ke kamar korban melalui ventilasi jendela. Nasib berkata lain, saat masih berada di atas ventilasi, korban terbangun dan memergokinya.
Panik diketahui korban, AA malah menunjukkan sikap brutal. Ia memaksa masuk, lalu membekap mulut Farida dengan kedua tangan untuk mencegahnya berteriak.
Korban pun tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan. Sayangnya, perlawanan itu berbalas tindak kekerasan yang lebih sadis.
Farida dibanting pelaku hingga kepalanya terbentur lantai. Akibatnya, mulutnya mengalami memar dan berdarah. Usai melukai korban, AA kabur meninggalkan tempat kejadian.
“Modus awalnya adalah pencurian. Namun, karena aksinya ketahuan, pelaku malah berubah niat melakukan penganiayaan berat,” papar AKP Jordan menguraikan kronologi.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Buol menunggu proses hukum lebih lanjut. (HL)


