Rastranews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028 mendatang.

Keputusan presiden itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi lampiran Perpres tersebut, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Dalam Perpres itu memerinci sejumlah indikator yang harus dipenuhi sebelum IKN resmi berfungsi sebagai ibu kota politik, di antaranya:

1. Terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.

2. Pembangunan gedung/perkantoran minimal 20 persen.

3. Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.

4. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.

5. Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan ke IKN mencapai 1.700-4.100 orang.

6. Cakupan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.

Dengan kata lain, perpindahan ibu kota tidak hanya soal fisik bangunan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur.

Apa Itu Ibu Kota Politik?

Secara umum, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik sebuah negara.

Menurut Encyclopedia Britannica, ibu kota biasanya menjadi lokasi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perwakilan diplomatik negara asing.

Banyak negara membedakan antara pusat politik dan pusat ekonomi. Misalnya, di Amerika Serikat, Washington, D.C. adalah ibu kota politik, sementara pusat ekonomi berada di New York City. (MA)