Rastranews.id, Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang memanfaatkan media sosial instagram untuk bertransaksi. Selain mengamankan seorang pelaku, petugas turut menyita barang bukti 51 gram sabu.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial SL yang tertangkap di Jalan Poros Maros–Makassar saat sedang menempel atau menyimpan paket sabu. Simak selengkapnya dalam tayangan video di atas. (AR)