Rastranews.id, Makassar – Sebuah kabar mengejutkan beredar luas di media sosial terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diduga palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi yang beredar menyebutkan, seorang wanita berinisial SI bermaksud membuat SKCK sebagai syarat kelengkapan berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ayah SI kemudian meminta bantuan seorang polisi berinisial Bripka E, yang bertugas di Polrestabes Makassar, untuk menguruskan dokumen tersebut.

Disebutkan, Bripka E menerima Rp100 ribu dari keluarga SI untuk biaya pengurusan. Namun, SKCK yang kemudian diberikan justru ditolak oleh sistem saat diunggah sebagai persyaratan administrasi. Setelah diteliti, dokumen tersebut ternyata diduga palsu.

Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan bersama Sat Intel, Propam, dan Satreskrim.

“SKCK yang diduga palsu itu sementara dalam penyelidikan. Baik dari Sat Intel, Propam maupun Satreskrim sedang menelusuri kasus ini,” ujar Asdar, Kamis (18/9/2025).

Asdar menjelaskan, Bripka E awalnya kewalahan karena antrean pengurusan SKCK di kantor polisi cukup padat. Ia kemudian tergoda tawaran jasa penerbitan SKCK yang ditemuinya di Facebook.

Dari situ, ia berhubungan dengan seseorang berinisial HI yang mengaku bisa menerbitkan SKCK dengan cepat. Pada 12 September 2025, Bripka E bertemu HI untuk menyerahkan berkas SI.

Sehari kemudian, HI kembali menyerahkan SKCK yang sudah jadi kepada Bripka E, lalu diteruskan ke SI pada 17 September. Namun, SKCK itu ditolak oleh sistem karena tidak sesuai dengan dokumen resmi.

“Berdasarkan pemeriksaan, SKCK tersebut terbuat dari kertas putih biasa. Padahal SKCK asli menggunakan kertas tebal berwarna kuning dengan nomor register dan kode khusus,” jelas Asdar.

Selain bahan kertas, logo yang tercetak pada SKCK tersebut juga berbeda dengan yang asli. Uang Rp100 ribu yang diberikan keluarga SI, kata Asdar, seluruhnya diserahkan Bripka E kepada HI.

“Menurut keterangan Bripka E bahwa uang yang Rp 100.000 itu semuanya diserahkan kepada HI yang membuat SKCK itu tadi,” beber Asdar.

Asdar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur tawaran pengurusan cepat melalui jalur tidak resmi.

“Silakan masyarakat mengurus SKCK hanya di tempat resmi, yakni di kantor Polres dan Mal Pelayanan Publik. Jangan percaya dengan iming-iming proses cepat yang beredar di media sosial,” imbuhnya.(JY)