Rastranews.id, Makassar – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar, Kamis (18/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara diblender itu, berupa 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.
Barang haram tersebut, disita dari dua tersangka yang diamankan. Masing-masing berinisial AD (38) dan SD (48).
Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Eka Faturahman, didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang.
Turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, yakni Rahayu Muin dan Fitriyani,l serta perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, AKP Surya Pranoyo bersama para penyidik.
Menurut perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 17 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol. M. Eka Faturahman, menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan.
“Olehnya itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa, “imbuhnya.
Adapun kedua tersangka pemilik sabu tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara minimal 7 tahun.(JY)