MAKASSAR, SULSEL – Dunia pendidikan tercoreng lagi, akibat ulah oknum dosen yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Parahnya, perbuatan itu melibatkan pelaku dan korban yang sesama jenis.

Kasus pelecehan seksual dilaporkan terjadi di dalam kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) dan telah diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel sejak beberapa waktu lalu.

Terbaru, penyidik telah menetapkan pelaku berinisial K yang merupakan oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan korban seorang mahasiswa berinisial A.

“Iya, betul, sudah gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Zaki ditanya perihal perkembangan kasus tersebut, pada Senin (23/6/2025).

Zaki mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Kemudian, kami ada menyita barang bukti antara lain pakaian korban dan hasil visum,” tutur Zaki.

Atas perbuatannya, K akan dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.