Rastranews.id, Parepare – Polres Parepare berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat hampir 44 kilogram.

Narkotika dengan nilai sekitar Rp 44 miliar itu berhasil diamankan dari seorang kurir di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Barang tersebut diduga kuat dikirim dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan dikemas secara rapi dalam bungkus teh merek Cina untuk mengelabui aparat.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, mengungkapkan bahwa operasi pengungkapan pada Jumat (5/9/2025) lalu itu berawal dari laporan masyarakat yang waspada.

“Masyarakat melaporkan adanya penumpang kapal yang diduga membawa narkoba dari Samarinda. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua karung berisi 44 bungkus teh. Hasil uji forensik membuktikan bahwa isinya positif metamfetamin dengan berat total 43.928 gram,” papar Indra dalam konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).

“Ini adalah pengungkapan kasus narkotika terbesar dalam sejarah Polres Parepare,”tegasnya.

Tersangka yang berinisial AA mengaku hanya diperintah sebagai kurir. Ia dijanjikan imbalan jutaan rupiah untuk setiap bungkus sabu yang berhasil ia antarkan.

Namun, AA mengklaim tidak mengetahui identitas penerima barang di Parepare.

Dampak dari penggagalan ini sangat besar. 44 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menjerat sekitar 217.000 jiwa, suatu angka yang bahkan melebihi total penduduk Kota Parepare yang berkisar 190.000 orang.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari Wali Kota Parepare, Tasming Hamid. “Bayangkan, 217 ribu jiwa diselamatkan. Ini pencapaian yang luar biasa dari jajaran Polres Parepare. Kami sangat menghargai kerja keras mereka,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. (HL)