Rastranews.id, Makassar– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda memberikan penjelasan menyeluruh terkait alokasi anggaran untuk program seragam sekolah gratis yang sedang menjadi perbincangan.

Zulkifly menegaskan bahwa dana untuk program tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah, sebuah langkah yang sesuai dengan amanat berbagai regulasi pemerintah, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

“Pengalokasian ini sejalan dengan Inpres 2025 yang mengamanatkan penghematan pada sejumlah pos belanja. Hasil efisiensi tersebut kemudian dialihkan ke bidang prioritas, dan pendidikan adalah salah satunya,” jelas Sekda Zulkifly, Kamis (18/9/2025).

Dasar hukum pengalihan anggaran ini, menurut Zulkifly, sangat kuat dan diperkuat oleh sejumlah peraturan, antara lain Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, SE Gubernur Sulawesi Selatan, serta SE Wali Kota Makassar.

Regulasi-regulasi ini menegaskan bahwa hasil efisiensi belanja daerah harus dialokasikan untuk tujuh bidang prioritas yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Lebih lanjut, Zulkifly yang merupakan mantan Camat Ujung Pandang itu juga merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Peraturan tersebut mengatur bahwa pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu dapat dilakukan dengan persetujuan kepala daerah dan dilaporkan kepada DPRD.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perwali APBD TA 2025.

Proses pengalihan anggaran ini telah melalui review yang dituangkan dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi serta telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD Kota Makassar untuk dimuat dalam Perda Perubahan APBD.

“Berdasarkan telaahan regulasi dan hasil evaluasi, efisiensi anggaran dimanfaatkan untuk program prioritas, salah satunya penyediaan seragam sekolah gratis yang dialokasikan pada Dinas Pendidikan Kota Makassar,” tegasnya.

Program seragam gratis akan dilaksanakan dengan mekanisme tender konsolidasi dan jenis kontrak payung untuk menjamin transparansi, efisiensi, dan ketepatan sasaran.

“Dengan adanya alokasi ini, kami menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta meringankan beban orang tua siswa, khususnya dari keluarga kurang mampu,” pungkas Zulkifly. (HL)