Rastranews.id, Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Makassar melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur kepengurusannya.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan bagi kader yang menjabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Di bawah pimpinan Munafri Arifuddin, partai mengganti sejumlah kader yang menduduki posisi sebagai Direksi atau Dewan Pengawas BUMD.
Mereka digantikan oleh pelaksana tugas (PLT) untuk menjaga netralitas dan integritas partai.
Munafri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Golkar Makassar dalam menjaga disiplin dan kepercayaan publik.
Partai tidak ingin ada campur aduk antara kepentingan politik dengan pengelolaan BUMD. Proses PAW dilakukan sesuai aturan organisasi dan hasilnya akan dilaporkan ke tingkat provinsi untuk pengesahan.
“Kami tidak mengizinkan adanya dualisme jabatan yang dapat mengganggu objektivitas pengurus,” tegas Munafri dalam rapat pleno di kantor Golkar Makassar Jalan Lasinrang, Rabu (17/9/2025) malam.
Pengurus baru diharapkan segera bekerja dan menyusun program untuk memperkuat basis partai di tingkat kecamatan.
Rincian Pergantian Pengurus:
– Andi Riyan Ardianto (Bendahara Umum) digantikan Kenrick Reinhart Wilasro sebagai PLT
– Ali Gauli Arif (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu) digantikan A Mallombassi Hamka
– Irfan Darmawan (Wakil Ketua Bidang Media) digantikan Barli Pallantikang
– Amriana (Wakil Ketua Bidang Koperasi) digantikan Arifin Majid
– Affandi Ibrahim (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I) digantikan Iswan S. Utomo
Proses PAW juga dilakukan untuk mengisi lowongan akibat meninggalnya dua pengurus:
– Ruslan Mahmud (Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana) digantikan Syarif Panji
– Hendra Hendarsa (Wakil Ketua Bidang Kajian Strategis) digantikan Edhyono Tahalele
Bersamaan dengan PAW, partai menyerahkan SK pengurus kepada 15 kecamatan yaitu 7 ketua kecamatan baru, dan 8 ketua kecamatan lama yang diperpanjang.
Munafri meminta pengurus baru segera menyusun program kerja dan rekrutmen anggota. “Target anggota disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Keputusan PAW telah disetujui dalam rapat pleno dan akan dilaporkan ke DPD Provinsi Sulsel untuk mendapatkan pengesahan resmi. (HL)