Rastranews.id, Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap kasus perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar saat berlangsungnya demo anarkis, pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan, dari serangkaian penyelidikan aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku.

Setelah pemeriksaan, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pembakaran.

Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya.

“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propana, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya,” ujar Rudi, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan.

Para pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat.

Beberapa akun media sosial teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan yang menyebarkan paham anarkis tertentu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus perusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Sementara tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

“Polda Jawa Barat memastikan tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polda Jabar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusivitas Jawa Barat,” tutupnya. (MA)