Rastranews.id, Luwu Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dan Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan anggaran dengan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025.
Kesepakatan ini ditandatangani dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (15/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, ini berjalan lancar dan memenuhi kuorum setelah dihadiri oleh 27 dari total 35 anggota dewan.
Hadir mewakili pemerintah daerah, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Husain menegaskan bahwa nota kesepakatan ini bukanlah hasil kerja instan, melainkan buah dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“*Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Perubahan ini, maka pintu telah terbuka untuk pembahasan yang lebih detail, yaitu penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2025,*” ujar Husain.
Kesepakatan ini mendapat apresiasi dari kedua belah pihak. Wakil Bupati Jumail Mappile, dalam sambutannya, menyatakan komitmen eksekutif untuk melanjutkan kerja sama yang solid dengan dewan.
Momentum ini dinilai sebagai bukti sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara. (HL)