Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memperkuat sinergi strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Langkah nyata yang akan segera diwujudkan adalah pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan komitmennya dalam penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat.
“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya usai silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).
Andi Basmal mengapresiasi Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum. Ia menargetkan 153 Posbakum segera berdiri.
Setiap pos akan didukung oleh dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar, konsultasi, dan mediasi. Untuk memastikan kualitas layanan, Kanwil Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi.
Selain Posbakum, ia juga mendorong perlindungan HKI seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.
“Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” jelasnya.
Kolaborasi ini juga mencakup harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda Perparkiran dan penguatan program Makassar Creative Hub.
Program penguatan hukum ini diharapkan menjadi ujung tombak pelayanan yang menyentuh langsung masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan penuh dari pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi, anggaran, penyediaan sarana, maupun SDM di tiap kelurahan.
Dia juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi, termasuk membuka ruang diskusi untuk merevisi Perda Perparkiran agar lebih efektif dan berpihak pada masyarakat.
“Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan mensupport agar prosesnya berjalan dengan baik,” kata Munafri. (HL)