Rastranews.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar meminta pemilik usaha agar pengunjung tidak memarkir kendaraan bukan pada tempatnya atau parkir liar.
Pasalnya, kendaraan yang terparkir liar melanggar peraturan hingga menganggu arus lalulintas.
Kepala Seksi Terminal dan Penertiban Dishub Makassar, Evy Siregar mengatakan fenomena praktik parkir liar di Kota Makassar menjadi masalah yang terus berulang.
Padahal, baik pemerintah maupun pihak swasta atau pemilik usaha telah menyediakan parkir khusus bagi pengunjung.
“Kami butuh kerja sama dari masyarakat, jukir, dan pihak swasta selaku pelaku usaha untuk mengatasi masalah parkir karena ini adalah masalah kita semua. Perlu kesadaran dari masyarakat untuk tertib parkir di tempat yang sudah disediakan,” kata Evi pada Minggu (14/9/2025).
Untuk pihak swasta atau pemilik usaha, ia meminta agar turut berperan melarang kendaraan parkir bukan pada tempatnya. Terutama di badan jalan yang kerap terparkir dua sampai tiga kendaraan.
Penampakan tersebut kerap terjadi dibeberapa tempat-tempat vital di Kota Makassar. Seperti di depan Mall Panakkukang, Mall Ratu Indah, dan Jalan Penghibur.
Saat razia yang dilakukan pada Sabtu 13 dan Minggu 14 September saja, dilakukan penindakan dengan menggembok sejumlah kendaraan roda empat yang parkir liar.
Masing-masing di Jalan Penghibur ada satu mobil yang tergembok, dan di depan Mall Panakkukang juga ada satu mobil yang digembok.
“Pihak swasta harus berperan dengan mengarahkan jukir agar tidak mengatur parkir di badan jalan sampai dua hingga tiga susun. Pemilik usaha juga diharapkan menjalin kerja sama dengan pemilik gedung atau lahan parkir untuk menjadikan kantong parkir tambahan ketika kapasitas parkir tidak mencukupi,” imbuhnya. []