Rastranews.id, Makassar – Aksi tegas kembali diperlihatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar. Sebuah mobil yang terparkir nyaris di tengah jalan, tepatnya di bahu Jalan Boulevard depan Mal Panakkukang, tak bisa pergi setelah digembok petugas, Minggu (14/9/2025) sore
Pantauan di lokasi, mobil tersebut terlihat parkir melanggar di sisi kanan bahu jalan. Petugas Dishub dengan sigap mengamankan lokasi sembari mengatur kelancaran arus lalu lintas yang padat.
Tak hanya mengamankan satu kendaraan, sejumlah gembok lainnya juga disiapkan untuk menindak mobil lain yang kedapatan parkir sembarangan.
Penindakan ini bukan tanpa alasan. Menurut petugas, mobil tersebut jelas-jelas melanggar karena memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.
Kendaraan yang digembok tidak langsung diangkut, namun akan dibuka kembali setelah pemiliknya menerima dan memproses surat tilang dari Satlantas Polrestabes Makassar.
Aksi penertiban ini merupakan bagian dari razia rutin Dishub Makassar yang menyasar titik-titik keramaian. Sehari sebelumnya, Sabtu malam (13/9/2025), operasi serupa juga telah digelar di beberapa lokasi.
Kadishub Makassar, Muhammad Rheza, menegaskan bahwa fokus penertiban akan dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran, yaitu Jalan Penghibur, Jalan Mari, dan kawasan Mall Panakkukang.
“Baik roda dua maupun roda empat, jika terbukti melanggar akan kami tindak tegas dengan gembok,” tegas Rheza.
Rheza menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena imbauan secara lisan telah sering diberikan namun kerap diabaikan.
“Maka dari itu, kami imbau masyarakat dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat yang seharusnya. Tidak bisa asal parkir, terutama di bahu jalan,” pungkasnya. (HL)