MAKASSAR, SULSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan menertibkan perumahan dan bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/6/2025).
Sebanyak enam rumah dan bangunan yang ditertibkan tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG (Persetujuan Bangun Gedung). Terlebih lagi keberadaannya di atas aset negara.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional. Penertiban dilakukan atas dasar penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.
Lokasi GOR Sudiang sendiri, berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.
Untuk penertiban, puluhan personel Satpol PP diturunkan dalam operasi ini. Sasaran penertiban meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (Developer) tanpa dokumen legal memadai.
“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Andi Arwin Azis, di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya sudah ada surat peringatan yang dikirimkan sebanyak tiga kali kepada para penghuni rumah serta bangunan, dalam kurun enam hari berturut-turut.
Hal ini sebenarnya memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela. Tapi mereka tidak ada itikad baik
Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.
Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.
Arwin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.
Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Perwakilan Dispora Sulsel dan Pihak-pihak teknis lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel berkomitmen untuk mengembalikan fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai pusat kegiatan olahraga masyarakat. Aset tersebut dioptimalkan sesuai dengan tata ruang dan peruntukan daerah, demi kepentingan publik.
Selain tindakan hukum, Pemprov juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau membangun di atas lahan milik negara tanpa prosedur dan izin yang sah.