Rastranews.id, Takalar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar secara resmi membuka suara menanggapi polemik tunggakan sewa aset daerah.
Pemkab Takalar menyebut tunggakan sewa aset daerah oleh Perusahaan Daerah (Perusda) Panrannuangku periode 2021–2024.
Tunggakan sebesar Rp75 juta itu berasal dari kewajiban sewa yang tidak lunas hingga berakhirnya masa kontrak pengelolaan empang milik daerah.
Aset berupa lahan empang seluas 140 hektare lebih yang tersebar di Kecamatan Sanrobone, Mangarabombang, dan Mappakasunggu itu seharusnya menghasilkan pendapatan sebesar Rp145 juta per tahun bagi daerah.
Namun, dalam perjalanannya, Perusda sebagai pengelola justru meninggalkan sisa utang.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi menyatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam. “Pemkab akan tetap menagih kewajiban tersebut sesuai ketentuan. Aset daerah adalah milik masyarakat, jadi kami pastikan hak mereka diperjuangkan,” ujarnya.
Janji penagihan ini dibarengi dengan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemkab menilai kejadian ini tidak boleh terulang lagi di masa depan dan memerlukan peninjauan ulang terhadap pola kemitraan dengan BUMD.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara profesional, serta mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Pemkab Takalar memastikan seluruh kewajiban sewa akan ditindaklanjuti dan mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pengelolaan aset daerah.
“Kami terbuka untuk kritik dan masukan, demi pengelolaan aset yang lebih baik untuk masyarakat Takalar,” tutupnya dalam pernyataan resmi, Jumat (12/9/2025). (HL)