Rastranews.id, Makassar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, berhak mengajukan praperadilan jika merasa penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penghasutan tidak sesuai hukum.

Pernyataan ini disampaikan Yusril usai melakukan kunjungan dan berdialog dengan sejumlah tersangka, termasuk Delpedro, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).

“Antara saya dengan beliau (Delpedro) itu akrab saja. Kita bicara rasional, intelektual. Beliau mengatakan bahwa beliau tidak bersalah dan akan menyanggah semua sangkaan dan tuduhan dari aparat penegak hukum,” kata Yusril dalam wawancara dengan awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Yusril mengaku sangat menghormati sanggahan yang disampaikan Delpedro. Oleh karena itu, ia secara terbuka mempersilakan Delpedro untuk menempuh jalur praperadilan.

“Saya mengatakan kami menghormati pendirian Anda. Kalau Anda merasa tidak bersalah, bahkan dari sekarang pun kita persilakan. Kalau sekiranya Anda merasa bahwa Polda Metro Jaya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tidak sesuai KUHP, silakan diajukan praperadilan,” tegas Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa proses hukum bagi Delpedro dan tersangka lainnya akan mengedepankan asas keadilan restoratif (restorative justice). Artinya, penyelesaian kasus tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pemulihan.

“Kita lihat saja nanti. Kalau misalnya Anda dimenangkan (dalam praperadilan), ya kita dengan sportif akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kalau memang tidak cukup bukti. Tapi kalau terbukti, ya persidangan akan dijalankan atau kemungkinan juga akan di-restorative justice,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan di Rutan Polda Metro Jaya yang juga dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Otto Hasibuan serta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Delpedro menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum sambil menekankan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Terima kasih dan Insya Allah saya siap mengikuti proses hukum. Bagaimananya, nanti kita lihat ke depan. Kalau dari saya, Insya Allah, saya tetap tidak bersalah,” ucap Delpedro, seperti dikutip melalui unggahan Instagram Yusril Ihza Mahendra. (HL)