Rastranews.id, Palopo – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo membuka kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo, Irfan Dahri menyampaikan, bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap pengusulan formasi ke Kementerian PANRB.

“Saat ini kami sudah dalam tahap pengusulan formasi. Skema PPPK Paruh Waktu ini merupakan terobosan baru dan kami harap dapat menyerap tenaga kerja yang kompeten,” ujar Irfan di Palopo, Rabu (10/9/2024).

Kebijakan ini memprioritaskan tiga kriteria calon peserta, yaitu Non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Atau Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak berhasil mengisi lowongan. Juga pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Irfan menjelaskan, PPPK Paruh Waktu akan diangkat dengan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan.

Untuk besaran upah, PPPK Paruh Waktu akan diberikan imbalan minimal setara dengan yang diterima saat masih berstatus non-ASN atau sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Palopo yang berlaku.

“Pendanaan untuk upah PPPK Paruh Waktu ini bersifat fleksibel, dapat berasal dari sumber lain di luar belanja pegawai, disesuaikan dengan karakteristik pekerjaannya,” pungkas Irfan.

Dengan dibukanya lowongan ini, Pemkot Palopo berharap dapat mengoptimalkan potensi tenaga kerja yang sudah memiliki pengalaman dalam seleksi administrasi dan kompetensi ASN, sekaligus memberikan kesempatan kerja baru. (HL)