Rastranews.id, Makassar – Para tersangka yang terlibat kerusuhan hingga menyebabkan dua gedung DPRD hingga menelan korban jiwa berpotensi bebas dari jeratan hukum.
Hal itu disampaikan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai meninjau para tersangka yang ditahan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9).
Yusril menyampaikan kunjungannya ke Makassar merupakan arahan langsung langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan para tersangka yang ditangkap polisi telah memenuhi hak keadilan.
Bahkan Yusril menyebut pihaknya sementara mengkaji untuk pemberian proses hukum restorasi justice kepada para tersangka terutama yang di bawah umur.
“Sekarang ini mungkin kalau masih dapat diselesaikan dengan restoratif justice, memenuhi syarat kita akan melakukan itu,” jelas Yusril.
Namun, untuk tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat akan dipastikan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam kasus yang diancam dengan ancaman sumber hidup, menyebabkan matinya orang, itu memang agak berat prosesnya. Karena tujuan kita sebenarnya adalah menegakkan ketertiban bagi seluruh masyarakat dan menciptakan keadilan. Bukan bermaksud untuk menghukum,” ucap Yusril.
Yusril juga meminta kepada jajaran Polda Sulsel bagi tersangka yang berstatus di bawah umur agar proses hukum segera dipercepat guna menentukan mekanisme selanjutnya.
“Saya juga mendapat laporan ada beberapa orang di antara 42 yang ditahan itu dikategorikan sebagai anak-anak di bawah umur dan saya ingin supaya (proses hukum) ini dipercepat proses pemeriksaannya dan sedapat mungkin kalau tidak terlalu berat kesalahannya itu dapat segera dikembalikan atau ditangguhkan penahanannya,” beber Yusril.
“Terhadap mahasiswa kita juga mengupayakan satu langkah yang paling baik bagi mahasiswa ini kalau sekiranya tidak cukup bukti-bukti atau tidak terlalu berat kesalahannya kemungkinan restoratif justice juga akan kita kedepankan,” tambah Yusril.
Sebelumnya, tersangka dalam peristiwa kerusuhan hingga menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar kembali bertambah. Saat ini, Polda Sulsel sudah menetapkan 42 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa jumlah tersangka yang bertambah yakni peristiwa perusakan dan pembakaran gedung DPRD Makassar. (MA)