Rastranews.id, Makassar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh langkah hukum dalam menangani kerusuhan di Sulawesi Selatan (Sulsel) berada dalam koridor hukum yang berlaku dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan ini disampaikannya usai pertemuan tertutup dengan Forkopimda, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati se-Sulsel di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Rabu (10/9/2025).
Pertemuan ini merupakan respons atas insiden kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan Sulsel akhir Agustus lalu.
Yusril menekankan, pemerintah ingin memastikan mekanisme hukum dan perlindungan HAM bagi para tersangka berjalan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh itu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan juga sesuai dengan perlindungan dan penegakan HAM kepada mereka,” ujarnya.
Meski berkomitmen pada penegakan HAM, Yusril menolak desakan sejumlah pihak agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Menurutnya, langkah itu tidak diperlukan karena proses hukum sudah berjalan secara konkret. Ia berargumen TPF biasanya dibentuk jika pemerintah dinilai tidak mengambil langkah nyata.
“Ini semua fakta-fakta sudah ada, bukti-bukti sudah ada, pelakunya sudah ditangkap. Jadi langkahnya itu lebih konkret dilakukan daripada membentuk tim yang masih mencari-cari, ini langkahnya sudah lebih pasti,” jelas Guru Besar Tata Negara itu.
Yusril mengungkapkan, langkah penegakan hukum (law enforcement) ini merupakan keputusan yang diputuskan langsung oleh Presiden dalam rapat kabinet pada Minggu sore lalu.
Di kesempatan yang sama, Yusril juga meluruskan pernyataan Presiden yang menyebut kerusuhan ‘mengarah kepada makar dan terorisme’. Menurutnya, pernyataan tersebut harus dimaknai sebagai peringatan bahwa jika demonstrasi anarkis dibiarkan, bisa berpotensi pada hal tersebut, bukan berarti para tersangka saat ini dikenai pasal-pasal itu.
“Saya pun memastikan kemarin di Polda bahwa tidak ada satupun di antara mereka yang ditahan itu yang dikenakan pasal-pasal makar dan pasal-pasal dalam undang-undang terorisme,” tegas Yusril.
Para tersangka, lanjutnya, saat ini dikenai pasal-pasal terkait kerusuhan, penjarahan, pembakaran, termasuk pembakaran yang mengakibatkan kematian. (HL)