Rastranews.id, Barru – Seorang pria berinisial FN (32) terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian tas milik jamaah masjid.
Aksi yang dilakukan FN itu terjadi di Masjid Jami An-Nur, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (4/9/2025).
Setelah penyelidikan polisi, FN pun ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Ketimun, Pangkep.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan di terima.
“Kemarin kami bersama tim Resmob mengamankan pelaku pencurian tas milik seorang jamaah di wilayah Pangkep,” ujar Kapolsek Balusu Ipda Mustahil, Rabu (10/9/2025).
Menurut Mustahil, aksi pencurian itu terjadi ketika korban yang merupakan jemaah wanita bernama Rosdiana (41), tertidur usai menunaikan salat di masjid.
Korban baru menyadari tasnya hilang saat terbangun sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Berdasarkan rekaman CCTV masjid, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Saat diamankan, FN mengaku sempat membuang tas korban di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, serta menyerahkan uang hasil curiannya sebesar Rp 600 ribu kepada pacarnya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa dua tas milik korban yang berisi dompet, uang tunai Rp 600 ribu, serta satu unit handphone,” terang Mustahil.
Dari hasil penyelidikan, FN diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali keluar masuk penjara di Pangkep. (MA)