Rastranews.id, Makassar – Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami kebakaran pada 29 Agustus 2025 lalu ternyata telah memiliki perlindungan asuransi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, yang menyatakan bahwa aset lembaga, termasuk gedung dan kendaraan dinas, telah diasuransikan setiap tahunnya.
“Ada asuransinya. Yang jelas kan di setiap tahun ada asuransinya. Kendaraan juga diasuransikan,” ujar Jabir dikutip Selasa (9/9/2025).
Namun, wewenang detail mengenai nilai pertanggungan dan teknis klaim berada di bawah Bagian Keuangan Sekretariat Dewan.
Jabir menuturkan bahwa pengelolaan asuransi aset dewan dipercayakan kepada perusahaan swasta. Skema perlindungan ini disebut serupa dengan yang diterapkan pada gedung-gedung milik swasta.
“Asuransi kan banyak yang cover, jangankan instansi pemerintah, gedung swasta juga dicover. Tinggal kita lihat di perjanjiannya, tergantung jumlah nilai asuransinya,” jelasnya.
Terkait nilai pertanggungan, Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Sulsel, Said, memberikan keterangan yang lebih detail. Gedung DPRD Sulsel masuk dalam perlindungan yang ditangani oleh PT Asuransi Eka Lloyd Jaya dengan nilai premi sebesar Rp189 juta yang dibayarkan setiap tahun.
“Yang dicover adalah gedung utama, gedung sekretariat, gedung tower, dan gedung aspirasi,” kata Said.
Pihak asuransi disebut telah turun ke lokasi untuk melakukan penghitungan estimasi kerugian pascakejadian. “Kami sudah menjalin komunikasi dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan kerugian,” tambahnya.
Sementara menunggu proses pemulihan, seluruh aktivitas DPRD Sulsel untuk sementara waktu dipusatkan di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel di Jalan Pettarani, Makassar.
“Anggota dewan berkantor di Dinas Bina Marga, sekretariatnya juga,” pungkas Jabir. Gedung utama yang terbakar masih belum dapat digunakan sembari pemerintah provinsi membahas langkah lebih lanjut untuk rekonstruksi. (HL)