Rastranews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa asal Papua menggelar unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan R A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (8/9/2025).

Aksi ini bertepatan dengan sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan makar, yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson May.

Ketua KNPB Makassar, Andarias Sondagau, menilai kriminalisasi terhadap empat aktivis politik Papua tersebut merupakan bentuk represi negara terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul.

“Ditangkap hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi kantor-kantor pemerintah Papua Barat Daya tanpa kekerasan. Seharusnya itu dilindungi sebagaimana amanat UUD 1945,” tegas Andarias dalam orasinya.

Menurutnya, penyelesaian masalah di Papua tidak bisa dilakukan dengan cara represif, melainkan melalui dialog damai serta penegakan keadilan.

“Bukan dengan penambahan anggaran, pemekaran daerah otonomi baru (DOB), apalagi penambahan pasukan militer dan peralatan tempur yang berlebihan,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan:

1. Mendesak Kepolisian RI di Kota Makassar segera membebaskan empat terdakwa tanpa syarat dan memulangkan mereka ke Papua.

2. Menghentikan intimidasi dan teror terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan dan perdamaian.

3. Negara segera membuka ruang dialog sebagaimana diajukan empat aktivis NRFPB di Sorong untuk mengakhiri konflik di Papua, bukan menambah jumlah aparat militer.

Sementara itu, sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa digelar di ruang Harifin A. Tumpa PN Makassar.

Mereka didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP juncto Pasal 106 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 53 KUHPidana, juncto Pasal 87 KUHPidana.

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.

Humas PN Makassar, Sibali, menjelaskan bahwa sidang baru dapat digelar hari ini karena sebelumnya terkendala masalah legalitas kuasa hukum.

“Kemarin (28 Agustus 2025) tidak jadi karena legalitas kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Baru tadi selesai diverifikasi,” ujar Sibali.

Ia menambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa akan digelar pada Senin, 15 September 2025.

“Ada eksepsi terkait dakwaan, para terdakwa akan ajukan,” katanya.

Sibali juga membenarkan adanya aksi damai mahasiswa Papua di luar gedung PN Makassar. Menurutnya, aksi berlangsung kondusif.

Bahkan, lima perwakilan mahasiswa difasilitasi masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. (MA)