Rastranews.id, Jakarta – Gelombang dukungan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae terus mengalir pasca-keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya.

Sebuah petisi online yang menolak pemecatan Cosmas muncul di platform Change.org dan hingga Kamis (4/9/2025) malam telah ditandatangani lebih dari 131.000 orang.

Petisi tersebut dibuat oleh kelompok yang menamakan diri sebagai “Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan para pendukung keadilan.”

Ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, serta Pimpinan DPR RI, petisi ini menyuarakan keberatan atas keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan,” bunyi salah satu pernyataan dalam petisi tersebut.

Kompol Cosmas Kaju Gae diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Korban dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor PJJ 17713-VII di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Saat kejadian, Cosmas diketahui berada di kursi penumpang depan bersama sopir rantis, Bripka Rohmat.

Meski mengakui peristiwa tragis tersebut, pembuat petisi menyebutkan bahwa sanksi PTDH dianggap terlalu berat, tidak proporsional, dan mengabaikan seluruh rekam jejak pengabdian Cosmas selama puluhan tahun di kepolisian.

“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah,” tulis petisi.

Kompol Cosmas juga digambarkan sebagai sosok yang berdedikasi, pemberani, dan selalu berada di garis depan, terutama saat menghadapi demonstrasi besar di ibu kota.

“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” lanjut isi petisi.

Melalui petisi ini, masyarakat Ngada memohon agar Kapolri dan KKEP Polri meninjau kembali keputusan pemecatan, mempertimbangkan sanksi yang lebih adil, serta membuka ruang bagi rehabilitasi nama baik Kompol Cosmas.

“Kami percaya Tuhan Maha Adil dan suara rakyat pun patut didengar. Dari Ngada, dari Flores, doa-doa dan tanda tangan kami menjadi saksi bahwa Kompol Cosmas Kaju Gae tetaplah kebanggaan kami, tetaplah pahlawan kami,” tutup petisi itu.(JY)