Rastranews.id, Pohuwato – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato tengah menyelidiki temuan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang berasal dari setoran retribusi sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Temuan ini mencuat setelah uang tersebut ditolak saat disetor ke Bank SulutGo Marisa.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Andrean, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima informasi tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya, masih dalam lidik,” ujar Andrean, Jumat (5/9/2025).

Menurut Andrean, meskipun laporan resmi belum diterima, pihaknya telah menurunkan tim operasional untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Infonya beredar di media sosial kemarin. Sampai saat ini opsnal masih di lapangan mengejar keterangan saksi-saksi terkait uang tersebut didapat dari siapa dan kapan,” tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya saat melakukan transaksi, baik di pasar tradisional maupun di pusat perbelanjaan modern.

“Imbauan kami untuk warga sekitar, jika menemukan uang palsu segera melapor ke Polres Pohuwato atau Polsek terdekat. Hati-hati dengan peredaran uang palsu saat melakukan transaksi keuangan di manapun,” tuturnya.

Andrean juga mengingatkan agar warga memeriksa dengan cermat kondisi uang yang diterima.

“Benar-benar dicek dengan jeli dari bentuk, bahan dasar uang kertas, juga warnanya. Memang sekilas sangat mirip, cuma jika dipegang dan diperhatikan dengan saksama, uang palsu tersebut terasa berbeda dengan uang aslinya,” jelasnya.

Uang palsu tersebut ditemukan saat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Pohuwato, Martin Rabiasa, hendak menyetor retribusi sampah senilai Rp 500 ribu ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bank SulutGo Marisa, pada Kamis (4/9/2025).

“Pas orang bank cek hanya satu lembar ditolak, dikembalikan ke saya. Saya tanya kenapa dikembalikan, mereka bilang itu uang palsu,” ungkap Martin kepada wartawan.

Akibatnya, Martin hanya bisa menyetor dana sebesar Rp 450 ribu. Ia mengaku telah menerima penjelasan dari pihak bank mengenai ciri-ciri fisik uang palsu tersebut.

“Uang Rp 50 ribu itu saya ketahui palsu saat melakukan penyetoran retribusi sampah ke rekening PAD,” pungkasnya.(JY)