Rastranews.id, Makassar – Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Parkir Makassar sedang mempersiapkan terobosan baru untuk menata dan menertibkan keamanan sistem perparkiran. Rencananya, sebuah Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang komprehensif akan diusulkan dan ditargetkan berlaku 2026 mendatang.
Menurut Evi Yulia Suryani Siregar, Kasie Terminal dan Perparkiran Dishub Makassar, Perda ini dirancang untuk menjawab berbagai persoalan parkir yang selama ini terjadi. Aturan ini akan menjadi payung hukum yang lengkap, mencakup banyak aspek baru yang belum diatur sebelumnya.
“Dalam Perda parkir yang nanti kami usulkan, masuk semua aturan dan pidananya terkait parkir. Baik sanksi dan upaya penindakan, hingga arahan tarif atas dan bawah untuk parkir off-street,” jelas Evi kepada Rastra News, Jumat (5/9/2025).
Isi penting perda parkir baru, berupa sanksi bagi pengendara pelanggar, menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang terbukti melanggar, termasuk aturan untuk parkir valet.
Juga kewajiban penyediaan parkir off-street bagi usaha, yaitu pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan pelaku usaha lainnya diwajibkan memiliki izin kajian teknis parkir. Sanksi akan diberikan bagi yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Dan terakhir, aturan retribusi yang jelas. Perda akan mengatur kewajiban membayar retribusi untuk proses penderekan atau pemasangan gembok pada kendaraan yang melanggar.
Evi menegaskan bahwa saat ini, kewajiban izin kajian teknis parkir untuk pelaku usaha sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021 dan harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Keberadaan Perda nantinya akan memperkuat aturan ini dengan memberikan kewenangan dan sanksi yang lebih spesifik dan tegas dari Pemerintah Daerah.
“Dishub juga akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membuat izin parkir,” tegasnya. (HL)