Rastranews.id, Makassar – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gusmen, mengunjungi kediaman duka keluarga mendiang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi korban penganiayaan masa unjuk rasa, Rusdamdiansyah, atau yang akrab disapa Dandi, Jumat (5/9/2025).
Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah atas insiden memilukan yang terjadi pada Jumat, 28 Agustus lalu, di depan Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dimana korban diduga dianiaya karena dikira sebagai intelijen.
Dalam pernyataannya di kediaman korban di Lorong 501, Jalan Urip Sumoharjo, Gusmen menyampaikan duka citanya yang mendalam. “Hari ini Alhamdulillah saya bisa punya kesempatan untuk takziah ke tempat almarhum dan bertemu dengan keluarganya, termasuk juga dengan para orang tua yang putranya luka-luka yang masih dalam perawatan di rumah sakit,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki atensi yang sangat tinggi terhadap para korban, baik dari masyarakat maupun petugas. Atensi ini kemudian diterjemahkan oleh Kementerian Sosial dalam bentuk program perlindungan dan jaminan sosial yang komprehensif bagi para korban dan keluarga.
Saifullah juga memaparkan secara rinci bentuk dukungan yang akan diberikan, yang tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga program berkelanjutan, seperti santunan dan advokasi.
“Pemerintah akan memberikan santunan serta bantuan hukum. “Kalau memang keluarga memerlukan bantuan-bantuan hukum, kita siap untuk memberikan dukungan pembiayaan,” janjinya.
Selain itu, ada rehabilitasi bagi korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial. Rehabilitasi sosial bertujuan untuk memulihkan fungsi sosial korban agar dapat kembali bekerja dengan normal.
Lalu ada pemberdayaan, sebagai tahap akhir adalah pemberdayaan sosial untuk keluarga korban, khususnya bagi anak dan orang tua almarhum. “Program ini akan fokus pada tiga hal: peningkatan keterampilan, penguatan aset, dan perluasan akses,” terangnya.
Seluruh program ini akan dilaksanakan secara kolaboratif antara Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten, mengingat korban berasal dari beberapa daerah. (HL)