Rastranews.id, Jakarta – Kepolisian melalui Tim Siber Bareskrim Polri memburu akun-akun media sosial yang diduga memprovokasi unjuk rasa berujung kericuhan 25-28 Agustus 2025.

Polri membuka kemungkinan adanya tersangka baru dari hasil penyelidikan, sebagaimana disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta dikutip Jumat (5/9/ 2025).

Pihaknya kata Himawan, melakukan patroli siber untuk melihat apakah masih ada akun-akun lain yang memprovokasi, termasuk yang memiliki keterkaitan dengan tersangka yang sudah ditangkap namun belum ditindaklanjuti.

“Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menahan mereka,”ujar Himawan.

Dua di antaranya ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, dua lainnya diamankan Subdit Siber Polda Metro.

“Sementara satu tersangka berinisial CS tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” bener Himawan.

Satu tersangka kata dia ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan.

Unjuk rasa terjadi sejak 25 Agustus 2025 dimulai dari Jakarta. Unras menuntut pembubaran DPR RI.

Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan anggota DPR dan juga aksi para anggota DPR yang berjoget ria di gedung Senayan, Jakarta.

Aksi meluas berujung dengan kericuhan. Aksi serupa juga merembet ke sejumlah daerah. Sebanyak 10 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. []