Rastranews.id, Jaksel – Kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, usai dilindas mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya, dipastikan memenuhi unsur pidana. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Pelimpahan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan seluruh pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.

“Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak Selasa, 2 September 2025, dimana dalam kasus ini terdapat unsur melakukan tindak pidana,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo pun memastikan, Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti pelimpahan kasus tersebut.

“Pelimpahan sejak kemarin tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Pati Polri satu bintang di pundaknya itu.

Terkait sejauh mana kasus ini telah diselidiki, Trunoyudo belum bisa memberikan penjelasan secara rinci. Hanya saja, Bareskrim akan memastikan mengusutnya sampai tuntas.

Untuk diketahui, sebelumnya Polri menggelar gelar perkara digelar secara tertutup di Gedung Divpropam Polri pada Selasa kemarin. Hadir pihak eksternal, seperti Kompolnas dan Komnas HAM, sedangkan dari internal diundang Itwasum Polri, SSDM Polri, Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, hingga Bidpropam Korbrimob Polri.

Divpropam sejauh ini telah menetapkan ada dua kategori pelanggaran yang ditemukan dalam kasus ini, yakni berat dan sedang.

Pelanggaran berat melibatkan dua personel yaitu Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Basat Brimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat.

Kemudian pelanggaran sedang melibatkan lima personel yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David yang semuanya adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya. (AR)