Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) secara resmi melayani layanan Sistem Perizinan Riset dan Teknologi (SPRINT) Bidang Pengembangan Market dan Dalam Negeri (PMDK) untuk tiga jenis perizinan perorangan di sektor pasar modal yang dapat diakses mulai 26 Agustus 2025.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pengajuan izin untuk perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi yang masuk ke OJK Sulselbar.

Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin berharap, layanan ini dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha di wilayah Sulselbar.

Dalam mendukung kebijakan ini dan mempercepat pengembangan pasar modal.

OJK Sulselbar gencar melakukan edukasi keuangan tematik terkait pasar modal, khususnya produk Saham dan Reksa Dana.

Kolaborasi dengan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Sulsel telah membuahkan hasil signifikan.

“Hingga Juli 2025, OJK Sulselbar telah melaksanakan 239 kegiatan edukasi yang diikuti oleh 17.362 peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, aparatur sipil, dan komunitas masyarakat.,” katanya saat dihubungi 1 September 2025.

Muchlasin mengatakan pada Juni 2025, jumlah Single Investor Identification (SID) di wilayah Sulselbar tercatat sebanyak 427.33

“Ini berbading lurus dengan upaya kita, SID mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 16,25 persendari periode sebelumnya,” katanya.

Selain pasar modal konvensional, OJK juga memantau potensi perkembangan bursa karbon di wilayah Sulselbar.

Berdasarkan amanat UU No. 4 tentang P2SK, OJK telah menerbitkan POJK No. 14 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan karbon melalui bursa.

Penyedia pasar yang telah mendapat izin usaha adalah IDX Carbon.

OJK berperan dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan transaksi unit karbon.

Sementara itu, data Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang menjadi indikator potensi, dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk mendukung terciptanya ekosistem perdagangan karbon, OJK Sulselbar telah menyelenggarakan Seminar Nasional Emisi GRK dan Perdagangan Karbon pada Agustus 2023 lalu.

Dukungan OJK juga diwujudkan melalui peningkatan literasi dan peningkatan volume transaksi.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 19 Agustus 2025, volume perdagangan karbon telah mencapai 2.064.734 ton CO2e (meningkat 248,9%) dengan nilai transaksi Rp 107,59 miliar (meningkat 168,3%).

Sebanyak 134 partisipan telah tercatat sebagai pengguna jasa bursa karbon.

Kebijakan percepatan perizinan dan pengembangan instrumen keuangan baru seperti bursa karbon diharapkan dapat mendorong sektor-sektor ekonomi potensial.

Perdagangan karbon terutama akan berkaitan dengan sektor-sektor penghasil emisi gas rumah kaca signifikan dan sektor dengan potensi penyerapan karbon.

“Secara nasional, sektor potensial tersebut antara lain meliputi sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, transportasi, dan limbah.,” jelasnya.

Perkembangan sektor-sektor ini di Sulselbar dinilai akan sangat menentukan dinamika pasar modal dan bursa karbon ke depannya.

Dengan berbagai terobosan dan layanan yang diluncurkan, OJK Sulselbar optimis dapat terus mendorong inklusi keuangan dan memperkuat sektor jasa keuangan di wilayah timur Indonesia, meskipun realisasi minat dari pelaku usaha masih perlu ditunggu dan terus dipantau perkembangannya. (MA)