Rastranews.id – Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjarahan merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365. Proses hukum terhadap pelaku penjarahan harus dijalankan dengan tegas dan keras.

Menurut banyak pendapat pakar, orang-orang yang memanfaatkan demonstrasi untuk melakukan tindakan kriminal telah merusak dan menodai demokrasi sehingga layak dihukum seberat-beratnya.

Pasal 365 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, di mana pelaku mengambil barang milik orang lain dengan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari penjara paling lama sembilan tahun untuk kasus pencurian dengan kekerasan biasa, hingga 12 tahun jika disertai keadaan yang memberatkan.

Bahkan, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Diketahui sebelumnya, aksi penjarahan marak terjadi pascademo yang menelan banyak korban jiwa di berbagai daerah di Indonesia.

Beberapa rumah yang dijarah, sebagian besar milik para anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya. Kemudian ada juga rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani. (AR)