Makassar – Kantor Bea Cukai Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulbagsel, berhasil menggagalkan upaya peredaran 170 ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut melalui jalur ekspedisi dari sebuah gudang di Kabupaten Maros.
Operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar, pada Sabtu 2 Agustus 2025, mengenai adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal dari sebuah gudang di area Pergudangan Pabantengang, Kabupaten Maros.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai segera melakukan patroli darat dan pengawasan intensif di beberapa titik ekspedisi yang dicurigai.
Hingga akhirnya, tim mencurigai sebuah kendaraan Toyota Innova berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1268 AFI yang keluar dari salah satu gudang ekspedisi, di Pergudangan Pabentengang, Kecamatan Marusu, Maros.
“Tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap muatan kendaraan tersebut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, Minggu (31/8/2025).
“Hasilnya, kami menemukan 17 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD, dengan total 170.000 batang tanpa dilekati pita cukai, “sambungnya.
Perkiraan nilai barang dari hasil penindakan ini, mencapai Rp 252.450.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 164.494.550.
Tim juga mengamankan dan membawa pelaku berinisial AA beserta seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Makassar, untuk proses penelitian lebih lanjut.
“Kasus ini sudah melalui proses penyidikan dan sudah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan (Tahap I)”, lanjut Ade.(JY)