Rastranews.id, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat sebanyak 92 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap sepanjang Januari hingga September 2025. Dari jumlah tersebut, 108 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu.
“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda kita. Karena itu, kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Deny dalam rilis yang diterima Rastra News, Kamis (11/9/2025).
Data yang dirilis Satresnarkoba Polresta Palu menyebutkan, dari total tersangka, 95 di antaranya adalah laki-laki, sementara 13 lainnya perempuan.
Barang bukti yang disita juga cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 8.035,2501 gram, ganja sebanyak 436,687 gram, serta tembakau gorila seberat 114,278 gram.
Dari total 92 kasus, 66 telah dinyatakan selesai, P21 (berkas perkara pidana telah lengkap, baik dari segi formil maupun materiil, dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan ke persidangan) masih dalam tahap I, dan 5 kasus sedang dalam tahap penyidikan. Tidak ada perkara yang dihentikan (SP-3) maupun diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ).
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat. Penyuluhan di sekolah-sekolah maupun lingkungan umum terus kami lakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba sejak dini,” kata Deny.
Upaya pencegahan lainnya dilakukan dengan berperan aktif dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang melibatkan BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, serta instansi terkait.
Selain itu, Polresta Palu juga turut serta dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN Kota Palu dan Polresta Palu juga melakukan pengawasan dan pengamanan dengan menutup jalur masuk baik darat/terminal, laut/pelabuhan dan udara/bandara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar jangan takut memberikan informasi. Peran serta warga sangat penting agar kita bisa bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku narkoba,” pungkasnya. (AR)