Rastranews.id, Makassar— Suasana Pasar Terong, salah satu pasar legendaris di Makassar, tampak berbeda. Ratusan pintu kios tertutup rapat dengan tanda segel merah menyala.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 695 kios resmi disegel oleh tim gabungan Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

Langkah ini bukan tanpa alasan. Dari hasil pemeriksaan, banyak kios sudah lama tidak beroperasi, bahkan ada yang menunggak sewa hingga berbulan-bulan.

“Kami menemukan sejumlah kios kosong dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli. Ada juga yang belum melunasi sewa dalam waktu lama,” ujar Kepala Pasar Terong, Andi Hilal, di lokasi.

Menurut Hilal, penyegelan ini dilakukan agar kios yang tidak aktif bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang yang benar-benar berjualan.

“Daripada kosong, lebih baik dipakai oleh pedagang yang aktif supaya pasar kembali hidup,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul. Ia menegaskan langkah ini adalah bagian dari program besar penertiban dan optimalisasi aset pasar.

“Setelah penyegelan, kami akan evaluasi satu per satu. Kios yang layak dan siap digunakan akan dialihkan ke pedagang yang aktif,” ujarnya.

Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Usaha Tidak Aktif Nomor 000/52/PuD.PSR/PSR.TRC/2025 serta mengacu pada berbagai Perda dan Perwali tentang pengelolaan pasar di Makassar.

Perumda berharap, kebijakan ini menjadi momentum agar para pedagang lebih disiplin mengelola tempat usaha dan tepat waktu membayar kewajiban.

“Intinya, kami ingin aset pasar dikelola dengan baik dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegas Jaenul. (MU)