Rastranews.id, Luwu Utara – Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara mengungkap fakta, sebanyak 5.332 pasangan suami-istri telah resmi bercerai berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Pusat Semester I Tahun 2025.
Yang lebih memprihatinkan, dari jumlah tersebut, 3.196 pasangan atau sekitar 60% belum memiliki akta cerai. Hanya 2.136 pasangan yang telah memiliki dokumen legal perceraian tersebut.
Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengonfirmasi data tersebut dan menyatakan keprihatinannya.
“Ya, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil, bahwa triwulan I tahun ini, jumlah pasangan di Luwu Utara yang belum memiliki akta cerai terbilang cukup tinggi,” ungkapnya.
Kasrum memberikan peringatan keras kepada pasangan yang berstatus cerai hidup namun belum memiliki akta cerai.
Mereka dipastikan akan menghadapi risiko hukum serius jika memutuskan menikah lagi, karena tindakan tersebut dianggap melanggar pasal pidana.
Dampak negatif lainnya tidak kalah serius. Pasangan yang sudah memiliki anak akan kesulitan mendapatkan hak-hak perdata, seperti warisan dan nafkah. Yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak mereka akan kesulitan mendapat pengakuan hukum yang sah.
“Akta cerai ini berfungsi sebagai dokumen sah perceraian yang dikeluarkan pengadilan, sehingga sangat penting bagi pasangan yang sudah cerai untuk mengurus akta cerainya,” tegas mantan Asisten Administrasi Umum ini.
Menghadapi situasi ini, Kasrum mendesak pasangan yang sudah bercerai untuk segera mengurus akta cerainya di pengadilan. “Segera urus akta cerainya di pengadilan,” tegasnya. (HL)