MAKASSAR, SULSEL — Enam oknum anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar kini tinggal menunggu waktu. Nasib karier mereka di kepolisian akan ditentukan bulan depan, setelah diduga memeras dan menganiaya warga di Kabupaten Takalar.
“Enam orang ini terduga pelanggar. Kalau saya perkirakan, dua minggu paling lama atau bulan depan (Agustus), sidang kode etik profesi Polri akan digelar,” kata Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, Senin (21/7/2025).
Ramli menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari bagian saran hukum. Setelah itu selesai, barulah Komisi Kode Etik akan dibentuk.
“Nanti kita bentuk komisi. Komisinya terdiri dari para pejabat utama (PJU) Polrestabes dan dipimpin oleh Wakapolrestabes,” terang Ramli.
Ia mengakui bahwa proses pemeriksaan terhadap keenam oknum berlangsung cukup alot. Hal itu menjadi salah satu kendala dalam percepatan proses.
“Resume-nya saja hampir 50 lembar per orang, kalau dikalikan enam? Setiap terduga juga punya empat berkas,” jelasnya.
Ramli menegaskan, kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat dan berpotensi berujung pada pemecatan. “Karena ini pelanggaran berat, mereka berpotensi dipecat. Nanti dilihat dari peran masing-masing di persidangan. Kalau fakta persidangan menguatkan, komisi pasti akan mengambil tindakan tegas,” tutupnya.