RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi warga.
Puluhan lapak PKL yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase ditertibkan melalui operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban sekaligus relokasi kali ini difokuskan di wilayah Kecamatan Tamalate pada Senin (16/2/2026). Pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan penertiban menyasar dua titik. Lokasi pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda.
Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan di dekat eks Gedung Juang 45. “Hari ini penertiban lapak terdapat dua titik lokasi,” ujarnya.

Aril menegaskan proses berjalan aman dan lancar karena sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Pihak kecamatan juga telah melayangkan tiga kali surat teguran resmi sebelum pembongkaran dilakukan.
Dari pendataan, jumlah PKL di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang.
Namun, dalam proses penertiban terungkap fakta mengejutkan. Para PKL selama ini diduga menyetor uang sewa kepada oknum yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkap Aril.
Ia menyebut praktik penyewaan lapak itu diduga telah berlangsung lama, bahkan mencapai sekitar 30 tahun. Lapak-lapak disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda.
Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, bukan milik pribadi.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos,” tegasnya.
Terkait relokasi pedagang terdampak, pihak Kecamatan Tamalate masih akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah. “Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutup Aril. (rls/mu)

