MAKASSAR, SULSEL – Sebanyak 5.898 narapidana di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulsel, menerima remisi umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan terdapat dua kategori remisi yang diberikan.
RU I berupa pengurangan masa pidana 1–6 bulan diterima oleh 5.731 narapidana. Sedangkan RU II atau remisi bebas murni diberikan kepada 167 orang.
“Remisi ini merupakan apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Tidak serta-merta diberikan, melainkan setelah mereka terbukti taat aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Rudy dalam keterangannya.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 7.343 narapidana yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rudy berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.
“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, mematuhi aturan yang berlaku, agar bisa kembali diterima serta memberi manfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sulsel, penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, mulai kasus korupsi sebanyak 145 orang.
Selain itu, ada juga terkait kasus perdagangan orang (human trafficking) 21 orang, hingga kasus narkotika yang mendominasi dengan 3.133 orang narapidana.(JY)