Dari 49 unit yang berhasil ditelusuri, sejumlah langkah tindak lanjut pun diambil sesuai kondisi dan status kendaraan diantaranya.

Terdapat 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah, yang selanjutnya digunakan kembali oleh DPRD sebagai kendaraan operasional dan kendaraan jabatan resmi.

Sedangkan, 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat/tidak layak pakai. Nauli mengaku melakukan random sampling di tiga titik dan menemukan secara langsung kondisi fisik kendaraan tersebut yang sudah tidak layak. Dokumentasi elektronik juga telah dikumpulkan sebagai bukti.

“Kemudian, 2 unit diusulkan untuk dilelang, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pelepasan aset langsung dengan prosedur yang sah, khususnya oleh mantan pimpinan DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Selain itu kata dia, masih ada 1 unit tengah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena status formal dan administratif kendaraan tidak lengkap, meskipun secara material diketahui pernah digunakan.

“Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait,” tuturnya.

Tak hanya itu, adapun 1 unit kenderaan lagi hingga kini masih dalam penelusuran, karena tidak ditemukan baik secara fisik maupun dokumen. Namun, Kejari menyatakan tetap optimis kendaraan ini akan terlacak, meski SKK memiliki batas waktu kerja tertentu.