MAROS, RastraNews.id – Sebanyak 41 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2026.

Dari jumlah tersebut, satu anak langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Pemberian remisi berlangsung di Aula LPKA Kelas II Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Turikale, Kamis (23/7/2026).

Pengurangan masa hukuman ini merupakan bentuk penghargaan bagi anak binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan sekaligus sebagai pemenuhan hak mereka dalam sistem peradilan pidana anak.

Remisi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hak tersebut dapat diterima oleh narapidana maupun anak pidana yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal tiga bulan.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Irdiansyah Rana, mengatakan seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

“Dari 41 anak binaan yang menerima remisi, satu orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujar Irdiansyah, Kamis (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak 28 anak memperoleh remisi selama satu bulan, sementara empat anak menerima remisi dua bulan. Adapun sembilan anak lainnya belum memenuhi syarat untuk memperoleh remisi tiga bulan.

Menurut Irdiansyah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang anak binaan berhak menerima remisi.

Di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu tertentu sebelum pemberian remisi, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya tiga bulan, serta memiliki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).