Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 87 KUHP, Pasal 53 Ayat 1 KUHP, serta UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah.
Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa cukup berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup. (AR)
Halaman