Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang perdana kasus dugaan makar yang menyeret empat terdakwa asal Papua Barat Daya, Kamis (28/8/2025).
Keempat terdakwa yakni Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nixon May. Mereka hadir di ruang sidang Harifin A Tumpa dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Suasana persidangan terpantau sepi, hanya dihadiri beberapa petugas kejaksaan dan PN Makassar.
“Benar tadi sidang perdana pembacaan dakwaan,” ujar Humas PN Makassar, Sibali, saat dikonfirmasi awak media.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Harbert Harefa sebagai hakim ketua, dengan dua hakim anggota Henry Dunant Manuhua dan Samsidar Nawawi.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan, namun agenda sidang belum diumumkan.
Kasus dugaan makar ini menjadi sorotan publik setelah kelompok yang menamakan diri Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) melakukan aksi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada (14/4/2025) lalu.
Sejumlah orang yang mengaku petinggi NFRPB mendatangi kantor pemerintahan dan kepolisian sambil membawa surat dari presiden NFRPB berisi ajakan perundingan damai dan pembentukan negara federal melalui mekanisme *three parties RTC*.
Dalam video yang beredar, para pelaku terlihat mengenakan seragam loreng dan baret sambil menyerukan “Papua Merdeka”. Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka sebagai tahanan politik (Tapol) yaitu Abraham G. Gamam (Menteri Dalam Negeri & Staf Khusus Presiden NFRPB), Piter Robaha (Kepala Tentara NFRPB), Maksi Sangkek (Wakapolda NFRPB), dan Nixon Mai (anggota tentara NFRPB).
Dari tangan para tersangka, aparat menyita 35 dokumen, atribut organisasi, hingga pakaian dinas menyerupai militer dan kepolisian.