RastraNews.id, Makassar — Setelah 34 tahun berjualan kambing, lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan AP Pettarani Selatan dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, akhirnya dibongkar Satpol PP Kota Makassar, Selasa (10/2/2026).
Penertiban dilakukan karena pedagang tersebut dinilai melanggar karena berjualan di atas trotoar dan saluran drainase. Sehingga pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata kawasan perkotaan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penataan ruang publik dilakukan tidak hanya demi estetika kota, tetapi juga untuk memastikan trotoar dan saluran drainase berfungsi sebagaimana mestinya.
Lapak tersebut diketahui berdiri di atas saluran drainase dan trotoar, serta telah lama dibiarkan tanpa penataan yang jelas. Keberadaannya dinilai mengganggu hak pejalan kaki dan berpotensi menyebabkan genangan air saat hujan.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, menjelaskan bahwa lapak tersebut berada di sekitar kawasan MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik, masing-masing dengan dua kandang.
“Total ada enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing. Lapak ini sudah beroperasi kurang lebih 34 tahun,” ujar Aril.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu fungsi trotoar dan drainase, tetapi juga menimbulkan bau tidak sedap serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar menawarkan solusi kepada para pedagang berupa pemindahan lokasi usaha ke sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.
“Lokasi RPH steril dan lebih nyaman untuk aktivitas jual beli hewan. Pedagang juga diberi kesempatan mencari lokasi lain secara mandiri, asalkan tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Aril menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan bersama kelurahan telah menempuh langkah persuasif, termasuk memberikan surat teguran sebanyak tiga kali serta melakukan dialog langsung dengan para pedagang.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, dan instansi terkait diterjunkan ke lokasi untuk melaksanakan penertiban. Proses pembongkaran berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan, penertiban ini bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota yang berkelanjutan demi mengembalikan fungsi ruang publik dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih layak bagi seluruh warga. (rls/mu)

