Rastranews.id, Makassar – Kepolisia Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Dari jumlah tersebut, enam pelaku masih berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penanganan perkara dibagi menjadi dua.
Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan yang terjadi di DPRD Sulsel, sementara kasus di DPRD Makassar ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Polda Sulsel telah mengamankan total 29 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Didik dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Untuk kasus di DPRD Sulsel, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu di antaranya adalah pelajar. Sedangkan untuk kasus di DPRD Makassar, terdapat 15 tersangka, lima di antaranya masih berusia belasan tahun.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta barang hasil jarahan seperti motor, kulkas, kipas angin, kursi, hingga sebuah mobil.
Kerusuhan terjadi pada Jumat (29/8/2025) malam saat rapat paripurna di DPRD Makassar sedang berlangsung. Massa yang berunjuk rasa kemudian melakukan pembakaran dan perusakan.
Akibatnya, Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel hangus terbakar, dengan 67 mobil dan 15 sepeda motor turut dihancurkan. Total kerugian material khusus DPRD Makassa, untuk sementara ditaksir mencapai Rp253 miliar.
Tragedi ini juga menelan korban jiwa. Tiga orang meninggal dunia setelah terjebak dalam kebakaran, yaitu dua staf dewan, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).
Selain itu, seorang anggota Satpol PP, Budi Haryadi, mengalami luka serius akibat terjun dari lantai empat gedung untuk menyelamatkan diri.
Kericuhan sempat merembet ke sejumlah titik lain, termasuk dua pos polisi yang dirusak dan dua mobil di halaman Kejati Sulsel yang hangus terbakar.(HL)