RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kecamatan Tallo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama bertahun-tahun memanfaatkan fasilitas umum, seperti trotoar dan drainase, untuk berjualan.
Camat Tallo, Andi Husni, menyebutkan sebanyak 27 lapak PKL yang telah berdiri sekitar tujuh tahun ditertibkan oleh tim gabungan di tiga kelurahan.
“Sebanyak 27 lapak kami tertibkan sebagai bagian dari pengembalian fungsi fasilitas umum,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Penertiban difokuskan di sepanjang Jalan Sunu yang meliputi Kelurahan Kalukuang, Lembo, dan Suangga. Rinciannya, tujuh lapak di Kalukuang, lima di Lembo, serta 15 lapak di Suangga.
Sebagian besar lapak berdiri di atas trotoar dan saluran drainase, bahkan menggunakan bangunan semi permanen yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberian surat peringatan secara bertahap.
“Hasilnya, beberapa pedagang membongkar lapaknya secara mandiri tanpa tindakan represif,” jelasnya.
Selain PKL, penertiban juga menyasar tangki usaha yang ditempatkan sembarangan di trotoar dan menutup saluran drainase, khususnya di Jalan Teuku Umar.
“Ini mengganggu pejalan kaki dan berpotensi menyebabkan genangan air. Kami sudah beri teguran hingga pembersihan langsung di lokasi,” tegas Andi Husni.
Ia memastikan penertiban dilakukan tanpa tebang pilih dan akan berlanjut ke wilayah lain, termasuk Kelurahan Kaluku Bodoa.
Untuk solusi jangka panjang, pihak kecamatan tengah menyiapkan opsi relokasi, salah satunya pengembangan pusat kuliner di kawasan belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa di Kelurahan Lakkang.
“Kami ingin penataan ini tetap memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang,” tambahnya. (rls/mu)

