Rastranews.id, Parepare — Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil membongkar sederet kasus kriminal melalui Operasi Sikat 2025 yang digelar sejak 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut, termasuk satu kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Parepare pada Jumat (19/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, hingga pembunuhan.
“Dari 12 orang tersangka ini, ada kasus curat, curanmor, kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, hingga pembunuhan,” jelas AKBP Indra.
Beberapa dari tersangka diketahui merupakan residivis. Bahkan, pihak kepolisian sempat melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap seorang pelaku yang berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasus pembunuhan menjadi sorotan utama dalam operasi ini. Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, namun Kapolres tidak menutup kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP jika ditemukan unsur perencanaan.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara menjadi yang paling tinggi dalam rangkaian kasus ini,” tegas AKBP Indra.
Operasi Sikat 2025 merupakan operasi kewilayahan terpusat yang digelar secara serentak oleh jajaran Polda Sulawesi Selatan. Di wilayah Parepare, operasi ini dinilai berhasil menyingkap berbagai aksi kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat.
Melihat tingginya angka pencurian di Parepare, Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan setiap gangguan keamanan kepada pihak berwajib.(JY)