RastraNews.id, Jeneponto — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI kembali mengaktifkan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya nonaktif pada Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 24/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Januari 2026.

Secara nasional, sebanyak 105.028 jiwa dengan penyakit kronis dan katastropik diaktifkan kembali per 29 Januari 2026. Kabupaten Jeneponto memperoleh kuota reaktivasi sebanyak 172 jiwa.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, Ashari Ilyas, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Jeneponto sebanyak 172 jiwa yang memiliki penyakit kronis dan katastropik telah diaktifkan kembali kepesertaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial RI,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Selain reaktivasi dari pusat, Dinas Sosial Jeneponto juga aktif mengusulkan kembali kepesertaan PBI JK bagi warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun puskesmas.

Hingga kini, sebanyak 45 jiwa yang diusulkan telah kembali aktif kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Sejak penonaktifan pada 29 Januari 2026, kami terus melakukan pendampingan dan pengusulan reaktivasi. Alhamdulillah, 45 jiwa yang kami usulkan telah aktif kembali KIS-nya,” jelas Ashari.

Ia menjelaskan, puluhan usulan tersebut berasal dari aduan masyarakat serta laporan tenaga kesehatan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik melalui Group WhatsApp Forum Komunikasi (Forkom) JKN Kabupaten Jeneponto.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya untuk terus melakukan verifikasi dan pengusulan reaktivasi bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, khususnya pasien dengan kondisi darurat, kronis, dan katastropik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat kurang mampu di Jeneponto, sehingga tidak ada warga yang terkendala memperoleh pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi kepesertaan. (mu)