Rastranews.id, Makassar – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel, mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.
Buronan tersebut yakni Hasnani alias Nani (38), terpidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Terpidana Hasnani diamankan, pada (18/11/2025), sekira pukul 19.18 WITA, di Jl Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.
Sebelum diamankan, Tim Tabur Kejati Sulsel telah melakukan pengintaian selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan terpidana.
Setelah diamankan, terpidana Hasnani diterbangkan ke Makassar dari Berau ke Makassar, pada Rabu (19/11/2024) malam menggunakan Pesawat Sriwijaya Air SJ 552.
Setibanya di Makassar, terpidana langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Parepare untuk segera dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Parepare.
Penangkapan ini dilaksanakan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Hasnani selama 2 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp800 juta Subsider 2 bulan penjara.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, terhadap kinerja jajaran yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” ucap Ferizal dalam keterangan tertulisnya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’,” tegas Ferizal di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam (19/11/2025).
Diketahui, perkara yang melibatkan terpidana Hasnani terjadi pada hari Jumat, 11 Agustus 2023, di Jl Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa Hasnani di lokasi.
Terdakwa secara sukarela menyerahkan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamina) yang disimpan di dalam kantong baju daster yang dikenakannya.
Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya, yang dibeli dari Aan (DPO), dan terbukti tidak memiliki izin resmi dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tersebut.(JY)


