Rastranews.id, Buol – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bergerak cepat menangani belasan warga negara asing (WNA) asal Filipina yang ditemukan terdampar di Kabupaten Buol. Penanganan dilakukan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu sebagai bagian dari upaya perlindungan kemanusiaan sekaligus penegakan aturan keimigrasian.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Rifki Anata Mustaqim, M.Si, turun langsung berkoordinasi dengan tim Imigrasi Palu dalam proses penanganan para WNA tersebut. Saat ini, sebanyak 15 WNA asal Filipina telah berada di Kota Palu dan ditangani di selter Imigrasi Palu untuk menjalani tahapan administrasi sebelum proses deportasi ke negara asal.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial bersama Tim Imigrasi Palu telah melakukan penanganan terhadap warga negara asing yang terdampar di wilayah Kabupaten Buol. Saat ini seluruh WNA tersebut berada di Palu dan dalam pengawasan petugas selter Imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Rifki, Senin (26/1/2026).
Rifki menjelaskan, Dinas Sosial memiliki peran strategis dalam penanganan warga asing yang terdampar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya dari aspek kemanusiaan dan pelayanan dasar. Penanganan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia serta koordinasi lintas instansi terkait.
Adapun peran Dinas Sosial dalam penanganan WNA terdampar antara lain melakukan identifikasi dan verifikasi data, bekerja sama dengan Imigrasi dan instansi teknis lainnya guna memastikan identitas serta latar belakang para WNA tersebut.
Selain itu, Dinas Sosial juga bertanggung jawab dalam penyediaan layanan dasar, seperti pemenuhan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, serta kebutuhan pokok lainnya selama para WNA berada dalam masa penanganan sementara.
“Pelayanan kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Selama berada di wilayah Sulawesi Tengah, kebutuhan dasar mereka kita pastikan terpenuhi dengan baik, sembari menunggu proses administrasi keimigrasian,” jelas Rifki.
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pihak Imigrasi, serta instansi terkait lainnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses deportasi dapat berjalan lancar dan tertib, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat sistem penanganan WNA terdampar di wilayah perbatasan dan pesisir Sulawesi Tengah ke depan.

