Jakarta – Sedikitnya 3.195 orang telah ditangkap polisi terkait aksi perusakan dalam rentetan demonstrasi di sejumlah wilayah di Indonesia, sejak 25-31 Agustus 2025.
“Ini data sementara yang terhimpun, 3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di wilayah Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Disampaikan Trunoyudo, dari ribuan orang yang ditangkap itu 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 387 orang dipulangkan.
“Sebanyak 387 orang telah dipulangkan, 55 orang telah ditetapkan tersangka, 2.753 dalam tahap pemeriksaan,” ucap dia.
Berikut rincian penangkapan di 15 Polda:
1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang
2. Polda Jatim: 709 orang, 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka
3. Polda Jateng: 653 orang dalam tahap pemeriksaan
4. Polda Jabar: 147 orang, 23 telah dipulangkan, 124 dalam tahap pemeriksaan
5. Polda Bali: 138 orang, 38 telah dipulangkan, 100 dalam tahap pemeriksaan
6. Polda Kalbar: 91 orang, 86 telah dipulangkan, 5 dalam tahap pemeriksaan
7. Polda Sumsel: 63 orang dalam tahap pemeriksaan
8. Polda DIY: 60 orang dalam tahap pemeriksaan
9. Polda Sumut: 50 orang, 48 telah dipulangkan, 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba
10. Polda Jambi: 17 orang telah dipulangkan
11. Polda Banten: 15 orang dalam tahap pemeriksaan
12. Polda Sulbar: 6 orang dalam tahap pemeriksaan
13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang ditetapkan tersangka
14. Polda Sulteng: 1 orang telah dipulangkan
15. Polda NTB: 1 orang telah dipulangkan
Dari sejumlah Polda itu, belum ada tercatat dari Polda Sulsel. Publik pun pertanyakan keseriusan Polda Sulsel.
Padahal sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Presiden Prabowo Subianto sudah menugaskan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil tindak tegas terhadap kegiatan pelanggaran hukum, salah satunya penjarahan rumah milik pejabat.
“Dengan memperhatikan faktor keamanan, baik individu pribadi, dan pejabat, dan institusi negara, beliau telah menugaskan kepada kapolri dan panglima untuk tidak ragu-ragu mengambil langkah-langkah terukur terhadap terjadinya kegiatan pelanggaran hukum dan juga pelanggaran penegakan hukum,” kata Sjafrie di Kantor Presiden, Jakarta, Ahad (31/8/2025).
Disampaikan Sjafrie, Prabowo memberi penegasan agar tindakan pelanggaran bersifat kriminal baik dalam perusakan fasilitas umum (fasum) dan harta pribadi agar dilakukan penindakan secara tegas.
“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut pelanggaran terhadap pribadi ataupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan agar tidak ragu-ragu,” ujarnya.(JY)